Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Regulasi: Bawaslu Pohuwato Terima Pendampingan DIM dari Bawaslu Provinsi

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato menerima kunjungan kerja Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, dalam rangka pendampingan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Jum'at (05/12/2025).

Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato menerima kunjungan kerja Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, pada Jumat (05/12/2025) dalam rangka pendampingan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan advokasi kelembagaan untuk memastikan perspektif pengawasan pemilu di daerah terakomodasi secara komprehensif.

Kedatangan Wahyudin Akili bersama tim disambut langsung Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga dan Munawar, serta Kepala Sekretariat Rahmat A. Djakaria, beserta jajaran Bawaslu Pohuwato. Pendampingan berlangsung di kantor Bawaslu Pohuwato dan diisi dengan diskusi intensif mengenai berbagai isu strategis terkait revisi regulasi kepemiluan.

Dalam arahannya, Wahyudin Akili menekankan bahwa penguatan dasar hukum pengawasan merupakan agenda krusial dalam revisi UU Pemilu dan Pemilihan. “Advokasi kelembagaan ini penting agar setiap isu di lapangan benar-benar tercermin dalam revisi regulasi. Perspektif pengawas pemilu harus terdengar dan diperjuangkan, karena ini menyangkut masa depan tata kelola pemilu yang lebih baik,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga menyampaikan apresiasi atas pendampingan tersebut. “Kehadiran Bawaslu Provinsi sangat membantu kami dalam memperkuat penyusunan DIM, terutama terkait isu-isu krusial pengawasan di tingkat kabupaten. Kami berharap masukan dari Pohuwato dapat berkontribusi nyata dalam proses revisi regulasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pohuwato Munawar menegaskan bahwa banyak persoalan teknis pengawasan dan penangan pelanggaran yang perlu mendapat perhatian dalam revisi undang-undang. “Ada banyak dinamika pengawasan yang kami temui di lapangan. Semua itu harus diinventaris secara lengkap agar nantinya menghasilkan regulasi yang lebih responsif dan memberikan kepastian dalam kerja-kerja pengawasan,” jelasnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat A. Djakaria menambahkan bahwa sekretariat memastikan seluruh penyusunan DIM tetap mengacu pada regulasi induk yang berlaku. “Pendampingan ini menegaskan kembali bahwa setiap masukan dalam DIM harus berpedoman pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan. Dua regulasi ini adalah dasar utama kerja pengawasan, sehingga seluruh rekomendasi harus relevan dan memperkuat proses revisi ke depan,” tutur Rahmat.

Sebagai penutup, Amran Hulubangga menyampaikan komitmen Bawaslu Pohuwato untuk segera menindaklanjuti catatan dan arahan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo. “Arahan dari pimpinan provinsi akan kami tindak lanjuti secepatnya. Pohuwato siap memberikan kontribusi terbaik untuk memperkuat regulasi pengawasan pemilu nasional,” tegasnya.