|
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota:
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota:
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Panwaslu Kecamatan (Pasal 105) :
Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Meliputi:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
- Menyampaikan hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau tindak pidana Pemilu.
- Menginvestigasi informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Antara lain:
- Pemutakhiran data pemilih.
- Pencalonan peserta Pemilu.
- Kampanye dan dana kampanye.
- Pengadaan serta distribusi logistik Pemilu.
- Pemungutan dan penghitungan suara.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Pelaksanaan tindak lanjut putusan pelanggaran dan sengketa Pemilu
Tugas Lainnya
- Mencegah praktik politik uang.
- Mengawasi netralitas pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye.
- Mengelola arsip pengawasan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang Panwaslu Kecamatan (Pasal 106)
Panwaslu Kecamatan berwenang untuk:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu serta memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang.
- Merekomendasikan kepada instansi terkait melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye.
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa yang berhalangan sementara setelah mendapat pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Meminta bahan keterangan kepada pihak terkait untuk kebutuhan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa serta mengangkat dan memberhentikan anggotanya dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber Undang-undang 7 tahun 2017