Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,

  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,

  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;

  2. Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;

  4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota:
  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota:
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

Tugas Panwaslu Kecamatan (Pasal 105) :
Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Meliputi:
  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
  • Menyampaikan hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau tindak pidana Pemilu.
  • Menginvestigasi informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Antara lain:
  • Pemutakhiran data pemilih.
  • Pencalonan peserta Pemilu.
  • Kampanye dan dana kampanye.
  • Pengadaan serta distribusi logistik Pemilu.
  • Pemungutan dan penghitungan suara.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Pelaksanaan tindak lanjut putusan pelanggaran dan sengketa Pemilu
Tugas Lainnya
  • Mencegah praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye.
  • Mengelola arsip pengawasan.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
     
Wewenang Panwaslu Kecamatan (Pasal 106)
Panwaslu Kecamatan berwenang untuk:
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu serta memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang.
  • Merekomendasikan kepada instansi terkait melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye.
  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa yang berhalangan sementara setelah mendapat pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Meminta bahan keterangan kepada pihak terkait untuk kebutuhan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  • Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa serta mengangkat dan memberhentikan anggotanya dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sumber Undang-undang 7 tahun 2017