Bawaslu Pohuwato Terima Kunjungan Supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo
|
Pohuwato – Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Munawar, menerima kunjungan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, dalam rangka pelaksanaan supervisi pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Rabu (24/12/2025).
Munawar menyampaikan bahwa pelaksanaan supervisi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Munawar menjelaskan bahwa supervisi dilaksanakan untuk memastikan pengawasan berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi jajaran Bawaslu, baik kendala yang ditemukan di lapangan maupun kendala teknis dalam pelaksanaan pengawasan melalui aplikasi Sipol, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui Sipol merupakan bagian dari pengawasan administrasi kepemiluan sebagaimana Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa akses Sipol yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bawaslu harus dapat digunakan secara optimal tanpa kendala.
Wahyudin menekankan bahwa keterbukaan akses dan kelancaran penggunaan Sipol menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan akses yang memadai, Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sesuai dengan prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.
Surat edaran Nomor 41 Tahun 2025 menjadi pedoman utama dalam memastikan bahwa proses pembaruan data partai politik berlangsung sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu ia sampaikan saat melakukan supervisi pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan di Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Menurut Wahyudin, pemutakhiran data partai politik merupakan salah satu tahapan strategis yang berpengaruh pada proses kepemiluan. Oleh karena itu, pengawas pemilu dituntut tidak hanya memahami substansi aturan, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam proses pengawasan di lapangan. “Seluruh data dan dokumen yang disampaikan partai politik akan diverifikasi secara teliti oleh KPU. Karena itu, Bawaslu harus memastikan seluruh proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari potensi pelanggaran,” ujar Wahyudin.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato semakin diperkuat dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan, sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, guna mewujudkan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas kedepan.