Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, Bawaslu Pohuwato Ikuti Sosialisasi PMK 41/2026

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/07/2026). 

Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/07/2026). Dari Bawaslu Pohuwato, kegiatan diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat A. Djakaria bersama Kasubbag Administrasi Sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Pohuwato, Rahmat Mantau, serta Armanto Yunus, Selaku Analis Pengelola Keuangan APBN, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang pengelolaan keuangan negara.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Ketentuan tersebut menjadi pedoman baru bagi seluruh satuan kerja dalam menyelenggarakan pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI memberikan pemahaman mengenai berbagai perubahan substansi dalam regulasi, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga mekanisme akuntansi dan pelaporan keuangan. Sosialisasi juga menjadi forum penyamaan persepsi agar seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu dapat menerapkan ketentuan terbaru secara seragam dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Usai mengikuti kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat A. Djakaria menyampaikan bahwa perubahan regulasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus menyempurnakan tata kelola keuangan negara sehingga seluruh satuan kerja perlu memahami setiap ketentuan yang berlaku.

"Sosialisasi ini menjadi penguatan bagi kami dalam memahami berbagai perubahan regulasi pengelolaan keuangan. Dengan pemahaman yang baik, kami optimistis proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran di Bawaslu Pohuwato dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa hasil sosialisasi tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan administrasi keuangan di lingkungan Bawaslu Pohuwato, sekaligus memperkuat komitmen untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Foto
Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/07/2026). 

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Pohuwato kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan administrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal.