Munawar Tekankan Akurasi Identifikasi Masalah dalam Penyusunan DIM Revisi UU Pemilu dan Pemilihan
|
Marisa - Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Munawar, menegaskan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Penyusunan DIM yang dilaksanakan Bawaslu Pohuwato pada Rabu (03/12/2025) di ruang rapat kantor setempat.
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan perspektif pengawasan pemilu terakomodir secara maksimal dalam proses penyempurnaan regulasi yang tengah dirancang di tingkat nasional. Kegiatan dipimpin Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, dan diikuti Kepala Sekretariat, para Kasubbag, serta seluruh pegawai Bawaslu Pohuwato.
Dalam penyampaiannya, Munawar menekankan bahwa penyusunan DIM harus didasarkan pada pengalaman empiris selama pengawasan di lapangan, terutama terkait implementasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan.
“Penyusunan DIM ini harus benar-benar menggambarkan persoalan nyata yang kita temukan di lapangan. Kita tidak hanya mengisi daftar, tetapi memastikan setiap poinnya relevan dengan kondisi pengawasan sesungguhnya,” ujar Munawar.
Ia juga mengajak setiap divisi dan subbag untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan pada pemilu sebelumnya, termasuk hambatan teknis maupun ketidaksesuaian aturan dengan praktik di lapangan.
“Setiap pengalaman pengawasan adalah data penting. Semua divisi harus menyampaikan catatan masalah secara rinci agar hasil DIM kita lebih kuat dan dapat menjadi bahan perbaikan regulasi di tingkat pusat,” tambahnya.
Munawar menegaskan bahwa kontribusi dari Bawaslu daerah, termasuk Bawaslu Pohuwato, sangat diperlukan untuk memastikan revisi undang-undang nantinya lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan pengawasan.
Rapat ini diharapkan mampu menghasilkan daftar inventarisasi masalah yang komprehensif, sehingga rekomendasi dari Bawaslu Pohuwato dapat memberikan dampak signifikan dalam penyempurnaan regulasi kepemiluan ke depan.