Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato gelar Apel Aset BMN, Pastikan BMN Tercatat dan Digunakan Sesuai Peruntukan

Foto

Kasek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), saat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi BMN melalui kegiatan Apel Aset BMN yang dilaksanakan di lingkungan Bawaslu Pohuwato, Senin (15/06/2026).

Marisa - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), Rahmat A. Djakaria, melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi Barang Milik Negara (BMN) melalui kegiatan Apel Aset BMN yang dilaksanakan di lingkungan Bawaslu Pohuwato, Senin (15/06/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh aset negara yang berada dalam penguasaan pimpinan maupun pegawai tercatat dengan baik, berada dalam kondisi yang layak, serta digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan.

Rahmat A. Djakaria mengatakan, seluruh BMN yang dipinjam pakaikan kepada pimpinan dan pegawai diwajibkan dihadirkan dalam apel aset guna dilakukan pemeriksaan fisik dan verifikasi administrasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. “Melalui apel aset ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan pimpinan maupun pegawai benar-benar ada secara fisik, dalam kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Rahmat.

Menurutnya, pengelolaan BMN merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pemegang barang wajib menjaga dan merawat aset yang telah dipercayakan kepadanya. “Setiap barang yang dipinjam pakaikan kepada pegawai memiliki dokumen administrasi berupa berita acara serah terima. Dokumen tersebut menjadi dasar tanggung jawab pemegang barang terhadap aset yang digunakan,” katanya.

Rahmat menegaskan, apabila terdapat BMN yang mengalami kerusakan akibat kelalaian atau bahkan hilang, maka pemegang barang wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani. “Jika terdapat barang yang rusak atau hilang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemegang barang sesuai dengan berita acara yang telah dibuat dan disepakati bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan apel aset akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan internal terhadap pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Pohuwato. “Kegiatan ini bukan hanya untuk melakukan pengecekan fisik, tetapi juga sebagai langkah membangun kesadaran seluruh pegawai agar lebih disiplin dalam menjaga aset negara yang digunakan sehari-hari,” tambah Rahmat.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Pohuwato berharap pengelolaan BMN dapat semakin tertib, efektif, dan akuntabel sehingga seluruh aset negara yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. “Aset negara adalah amanah yang harus dijaga bersama. Karena itu, kami berharap seluruh pegawai memiliki komitmen yang sama untuk merawat dan menggunakan BMN secara bertanggung jawab demi mendukung kinerja kelembagaan,” pungkasnya.