Lompat ke isi utama

Pers Release

Kawal Rekapitulasi PDPB, Bawaslu Pohuwato Cermati Setiap Perubahan Data

Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pohuwato, Rabu (30/09/2026). Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih.

Bawaslu Pohuwato hadir langsung dalam pleno tersebut, yakni Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga dan Munawar, didampingi Kasubbag P2H Herlinda Mansur serta staf teknis Bawaslu Pohuwato.

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Iskandar Ibrahim, didampingi empat Anggota KPU Pohuwato. Pleno turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Lapas Pohuwato, Polres Pohuwato, serta Kodim 1313 Pohuwato.

Dalam pelaksanaan pleno, Bawaslu Pohuwato tidak hanya mengikuti proses rekapitulasi, tetapi turut melakukan pencermatan terhadap data yang disampaikan KPU. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan data yang direkap dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, menyampaikan hasil pengawasan uji petik yang telah dilakukan Bawaslu Pohuwato selama Triwulan III. Hasil pengawasan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada KPU Pohuwato sebagai bahan perbaikan data pemilih.

“Kami menyampaikan kepada forum bahwa dari hasil pengawasan uji petik Bawaslu Pohuwato terdapat 48 data pemilih yang telah disampaikan kepada KPU sebagai bahan perbaikan. Data tersebut menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat,” ujar Amran.

Dalam forum tersebut, Amran juga meminta penjelasan mengenai data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Triwulan III. Ia meminta agar kategori TMS dapat dijelaskan secara lebih spesifik, termasuk apakah disebabkan karena pemilih meninggal dunia maupun kategori lainnya.

Selain itu, Amran turut mencermati data perubahan pemilih dan pemilih baru yang masuk dalam pemutakhiran PDPB Triwulan III. Menurutnya, pencermatan terhadap setiap perubahan data diperlukan untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.

“Kami juga ingin memastikan data TMS, perubahan data, dan pemilih baru yang masuk pada triwulan ini dapat dijelaskan dengan baik. Ini penting agar setiap perubahan yang terjadi memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Amran juga menanyakan kepada pihak Dukcapil mengenai jumlah penduduk Kabupaten Pohuwato. Data tersebut dinilai penting sebagai salah satu informasi pendukung dalam melihat perkembangan kependudukan dan kebutuhan perencanaan kepemiluan, termasuk berkaitan dengan pembagian jumlah kursi pada pemilihan mendatang.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Pohuwato mencatat data pemilih yang tersebar di 13 kecamatan dan 104 desa.

Jumlah pemilih yang direkapitulasi sebanyak 117.710 pemilih, terdiri dari 59.554 pemilih laki-laki dan 58.156 pemilih perempuan.

Kehadiran Bawaslu Pohuwato dalam pleno tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pemutakhiran data pemilih. Pencermatan terhadap hasil uji petik, data TMS, perubahan data, pemilih baru, serta informasi kependudukan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pers Release