Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Cuti Panjang, Pegawai Diingatkan: Libur Boleh, Mangkir Jangan

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (17/03/2026).

Marisa - Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, mengingatkan seluruh pegawai untuk memanfaatkan cuti bersama secara optimal serta kembali bekerja tepat waktu tanpa alasan ketidakhadiran. Penegasan ini disampaikan dalam rapat internal yang digelar secara daring melalui Zoom, Selasa (17/03/2026).

Rahmat menegaskan, disiplin kerja harus tetap dijaga meskipun terdapat periode cuti panjang. Ia meminta seluruh pegawai tidak menjadikan cuti bersama sebagai alasan untuk memperpanjang waktu libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Cuti bersama harus dimanfaatkan dengan baik. Setelah itu, seluruh pegawai wajib kembali bekerja sesuai jadwal tanpa alasan izin tambahan yang tidak mendesak,” ujar Rahmat dalam arahannya.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga menguraikan isi Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai di lingkungan Bawaslu. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam kerja sebagai bagian dari upaya menjaga kinerja dan profesionalitas lembaga.

“Surat edaran ini menjadi pedoman yang harus dipatuhi bersama. Kedisiplinan merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan dan kinerja organisasi,” tambahnya.

Selain itu, Rahmat mengingatkan agar seluruh pegawai menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebelum memasuki masa cuti bersama, sehingga tidak ada pekerjaan yang terbengkalai saat kembali bekerja.

“Kami berharap seluruh pekerjaan dapat dituntaskan sebelum cuti, agar setelah libur tidak ada penumpukan pekerjaan yang dapat mengganggu produktivitas,” tegas Rahmat.

Melalui penegasan ini, Bawaslu Pohuwato berharap seluruh pegawai tetap menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik sebelum maupun setelah masa cuti bersama.