Asni Saipi Ikuti Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026 yang Digelar Bawaslu RI
|
Marisa - Dalam rangka mendukung pengelolaan anggaran yang tertib, tepat waktu, dan akuntabel, Bendahara Pengeluaran Bawaslu Pohuwato, Asni Saipi, mengikuti kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2026 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026. Sosialisasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja Bawaslu berjalan sesuai jadwal, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta didukung administrasi keuangan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Rifki Prakoso dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Pembahasan menitikberatkan pada sejumlah aspek penting dalam penyelesaian administrasi keuangan menjelang akhir tahun anggaran, meliputi pendaftaran data kontrak, pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) nonkontraktual, penyetoran sisa Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), serta penyelesaian dan pertanggungjawaban penggunaannya.
Pada materi pendaftaran data kontrak, satuan kerja diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pendaftaran maupun perubahan data kontrak sesuai batas waktu yang ditetapkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara itu, pengajuan SPM-LS nonkontraktual, seperti pembayaran uang makan, uang lembur, dan honorarium, perlu memperhatikan jadwal pengajuan, ketersediaan anggaran, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Materi lainnya menyoroti kewajiban penyetoran sisa UP/TUP ke Kas Negara sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku. Pencocokan data dengan KPPN serta penyelesaian pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh transaksi keuangan tercatat secara tepat dan akuntabel. Satuan kerja juga perlu menindaklanjuti sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan agar tidak menghambat penyelesaian administrasi akhir tahun anggaran.
Asni Saipi menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola anggaran, khususnya dalam memenuhi berbagai kewajiban administrasi menjelang penutupan tahun anggaran.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh penguatan terkait tahapan dan batas waktu penyelesaian administrasi keuangan akhir tahun. Hal ini menjadi perhatian penting bagi kami untuk memastikan setiap pembayaran, penyetoran sisa UP/TUP, dan pertanggungjawaban anggaran dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” ujar Asni.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan jadwal penyelesaian anggaran perlu diikuti dengan koordinasi serta ketelitian dalam menyiapkan dokumen pendukung. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pohuwato dapat berjalan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Pohuwato diharapkan semakin siap menghadapi tahapan penyelesaian Tahun Anggaran 2026, terutama dalam memastikan ketertiban administrasi, ketepatan waktu pembayaran, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis & Editor : T.R
Foto : Istimewah