Yolanda Temukan Ketidaksesuaian NIK Warga Saat Pengawasan Coktas
|
Marisa – Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun menemukan adanya ketidaksesuaian data kependudukan warga saat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Coktas yang dilaksanakan oleh KPU Pohuwato di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Wanggarasi. Kamis, 07/05/2026
Temuan tersebut terjadi ketika Bawaslu melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang sebelumnya berstatus nonaktif dalam daftar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Namun setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi bersama pemerintah desa, diketahui bahwa warga yang bersangkutan benar merupakan masyarakat Desa Bukit Harapan dan masih berdomisili di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun menjelaskan bahwa persoalan muncul karena adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara dokumen identitas warga dengan data yang tercantum dalam PDPB.
“Setelah kami lakukan pengawasan dan konfirmasi di pemerintah desa, warga tersebut memang benar masyarakat Desa Bukit Harapan. Akan tetapi ditemukan ketidaksesuaian NIK antara data pada PDPB dengan dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki,” ujar Yolanda.
Ia menjelaskan, NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga tersebut sesuai dengan data identitas yang digunakan sehari-hari, namun berbeda dengan NIK yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Kondisi itu menyebabkan data warga sebelumnya terindikasi nonaktif dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Menurut Yolanda, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada hak pilih masyarakat apabila tidak segera dilakukan sinkronisasi data oleh pihak terkait.
“Pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih sangat penting agar hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi. Jangan sampai warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Bawaslu Pohuwato pun meminta agar proses verifikasi dan pencocokan data dalam kegiatan Coktas dilakukan secara teliti dan akurat, terutama terhadap data warga yang mengalami perubahan identitas atau ketidaksesuaian dokumen kependudukan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif memeriksa dokumen administrasi kependudukan masing-masing dan segera melakukan perbaikan apabila ditemukan perbedaan data antara KTP dan KK agar tidak menimbulkan kendala pada tahapan pemilu mendatang.