Yolanda Harun Sampaikan Evaluasi Pengawasan dan Persoalan Regulasi Pemilu dalam Reses DPD RI
|
Marisa - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, di Aula JNJ Star, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Selasa (20/10/2026).
Dalam forum yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, Yolanda menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi jajaran pengawas pemilu, sekaligus menyampaikan pentingnya menjaring masukan sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.
Yolanda menjelaskan, meskipun tahapan pemilu dan pemilihan sedang tidak berlangsung, Bawaslu Pohuwato tetap melaksanakan berbagai kegiatan kelembagaan, salah satunya melalui konsolidasi demokrasi. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan, mengidentifikasi persoalan, dan merumuskan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Menurutnya, penjaringan masukan dilakukan melalui diskusi dengan berbagai elemen, mulai dari masyarakat, kelompok masyarakat, pemerintah desa, hingga pemerintah daerah dan pihak lain yang relevan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, evaluasi diharapkan dapat menggambarkan kebutuhan serta persoalan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu di daerah.
Dalam penyampaiannya, Yolanda mengemukakan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi regulasi kepemiluan.
Pertama, terkait keterbatasan jumlah pengawas pemilu, baik di tingkat kabupaten maupun pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, kebutuhan dan ketersediaan personel pengawasan menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif, terutama ketika menghadapi tahapan dengan beban kerja yang tinggi.
Kedua, Yolanda menyoroti persyaratan pencalonan yang perlu dicermati dalam kerangka evaluasi regulasi. Pembahasan mengenai standar dan persyaratan calon dinilai perlu memperhatikan kejelasan aturan serta penerapannya agar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, ia menyampaikan adanya perbedaan mekanisme penanganan antara pemilu dan pemilihan, khususnya berkaitan dengan tenggang waktu penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Perbedaan ketentuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan karena berhubungan dengan pelaksanaan kewenangan pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.
Yolanda menilai berbagai persoalan tersebut perlu disampaikan dalam forum evaluasi agar pengalaman yang diperoleh penyelenggara di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi kepemiluan.
“Dalam masa non-tahapan, Bawaslu Pohuwato tetap melakukan berbagai kegiatan, salah satunya konsolidasi demokrasi untuk merangkum masukan dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan. Masukan tersebut kami himpun melalui diskusi bersama masyarakat, kelompok masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lainnya,” ujar Yolanda.
Ia menambahkan, persoalan terkait keterbatasan jumlah pengawas, persyaratan pencalonan, serta perbedaan tenggang waktu penanganan laporan antara pemilu dan pemilihan perlu menjadi bagian dari pembahasan bersama. Dengan demikian, pengalaman pengawasan di daerah dapat memberikan kontribusi terhadap evaluasi pelaksanaan regulasi.
Kegiatan reses yang dilaksanakan oleh Syarif Mbuinga selaku Anggota DPD RI dari Provinsi Gorontalo tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, Anggota Bawaslu Pohuwato Munawar, staf teknis Bawaslu Pohuwato, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, serta tim kerja Syarif Mbuinga.
Melalui forum tersebut, Bawaslu Pohuwato berharap berbagai persoalan yang disampaikan dapat menjadi bahan masukan bagi evaluasi regulasi pemilu. Upaya ini sekaligus memperkuat komunikasi antara penyelenggara pemilu dan perwakilan daerah dalam mendorong pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang lebih efektif, berkepastian hukum, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan di lapangan.
Penulis & Foto : T.R
Editor : T.R