Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENGAWASAN POLITIK UANG DI KECAMATAN DUHIADAA

SOSIALISASI PENGAWASAN POLITIK UANG DI KECAMATAN DUHIADAA

POHUWATO - Hari ini Senin (16/3/20), merupakan hari kedua dari kegiatan Sosialisasi Pengawasan Politik Uang yang dilaksanakan oleh Bawaslu Pohuwato bertempat di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner dan juga Korsek bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato secara langsung menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman pada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Pohuwato dalam rangka menghadapi Pilkada tahun 2020 ini. Sosialisasi ini akan memberikan informasi terkait dengan larangan praktek politik uang atau yang lebih dikenal dengan sebutan money politik.

Bawaslu merupakan salah satu lembaga yang berperan atau bertugas melakukan pencegahan dan pengawasan selama proses Pilkada berlangsung, sebelum nantinya terjadi tindakan yang bersifat melawan hukum, Bawaslu diharuskan sudah menyampaikan larangan-larangan terkait hal tersebut di masyarakat.

Dalam penyampaiannya Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S. Mooduto, SH.,MH menekankan tujuan utama dari diadakankannya sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan bahwa praktek politik uang merupakan tindakan yang bertentangan atau dilarang dalam undang-undang Pilkada dan saat ini pratek politik uang sudah merajalela dikalangan masyarakat dan menjadi hal yang lumrah dalam proses demokrasi sehingga tentunya sangat perlu untuk diatasi, diberantas habis dan disingkirkan agar tidak lagi menjadi kebiasaan di masyarakat. Menurut beliau praktek politik uang dapat diibaratkan seperti sebuah virus berbahaya yang dapat merusak masa depan demokrasi, seperti halnya virus corona yang saat ini melanda diberbagai belahan dunia dan membuat resah, begitu pula praktek politik uang dilihat sebagai virus dalam proses demokrasi.

Beliau juga menjelaskan bahwa ketika seorang pemimpin terpilih hanya karena kekuatan uang, maka otomatis setelah dirinya terpilih hal pertama yang akan dipikirkan adalah bagaimana cara mengembalikan modal atau uang yang sudah dia keluarkan untuk membuatnya duduk di kursi pemimpin, dan kepentingan masyarakat yang telah dia janjikan dan seharusnya menjadi hal utama untuk dilakukan akan dia kesampingkan.
Beliau merasa miris karena tindakan ini akan membuat masyarakat menjadi korban, hanya karena sejumlah kecil uang yang tentu saja tidak sebanding dengan nasib masyarakat selama lima tahun mendatang.

Ketua Bwaslu Pohuwato juga menegaskan adanya sanksi pidana yang akan didapatkan dari praktek politik uang berupa hukuman kurungan penjara minimal 3 tahun dan juga denda uang. Beliau menuturkan Pilkada kali ini berbeda dengan pilkada sebelumnya dimana pada Pilkada sebelumnya yang akan dikenai sanksi terkait praktek politik uang hanyalah pihak pemberi uang, sedangkan saat ini baik pemberi maupun penerima uang keduanya akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Oleh karena beliau berharap informasi yang didapatkan dari kegiatan sosialisasi ini dapat disampaikan dan disebarluaskan kepada tetangga sekitar atau anggota keluarga, Bawaslu Pohuwato akan menindak tegas apabila nantinya didapati telah terjadi praktek politik uang.