Sebelum Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Pohuwato Layangkan Rekomendasi ke KPU Pohuwato
|
Pohuwato-11/09/2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato layangkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Pohuwato pada saat rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan /desa beberapa waktu lalu.
Jajaran KPU dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran kepada pengawas pemilihan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair S. Mooduto SH.,MH, Zubair mengatakan terhadap termuan ini Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif kepada KPU setelah melakukan pengkajian hasil permintaan keterangan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang terkait.
Awalnya dugaan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan pada saat Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan bebrapa waktu lalu, dimana PPS tidak memberikan salinan formulir model A.B KWK yaitu Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas kelurahan.
Menurut Zubair dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2019 terkait Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih pada 12 ayat (11). Menyebutkan "PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada PPK,PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy" akan tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh jajaran KPU, Ini jelas pelanggaran administrasi."Ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan dan Penindakan Pelanggaran ini menegaskan "ketentuan yang dilanggar oleh jajaran KPU ini pada dasarnya kami hanya mempertahankan dan menegakkan aturan dari PKPU.
oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi administrasi, Zubair berharap agar rekomendasi tersebut dapat ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Pohuwato.