Rahmat terima SK Bupati Pohuwato; Semua Butuh Peran dan Keseriusan Kita Bersama
|
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmat Djakaria, S.IP menerima langsung Surat Keputusan Bupati Pohuwato yang diserahkan oleh Kepala Subbagian Aset bertempat di Badan Keuangan Daerah Pohuwato. Rabu, 16/03/2022
Sebagai bentuk tindaklanjut telah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Pohuwato dan Bawaslu Republik Indonesia tentang Hibah tanah untuk pembangunan kantor Bawaslu Pohuwato dengan luas 5000 M2, Rahmat kembali mendatangi Kantor Badan Keuangan untuk menerima Surat Keputusan Bupati Pohuwato tentang Penghapusan Barang Milik Daerah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Bawaslu.
œ Memang hari ini saya ada kegiatan di Bawaslu Provinsi Gorontalo, namun pada hari ini juga ada kegiatan di Pemerintah Daerah yaitu penyerahan SK, olehnya saya sudah izin kepada Ibu Kabag Administrasi dan Kabag Hukum untuk belum bisa menghadiri kegiatan di Bawaslu hanya menugaskan Pelaksana Sub Bagian HP3S pada kegiatan tersebut. " Ucap Rahmat
Rahmat menambahkan semua proses hibah ini membutuhkan peran dan keseriusan kita untuk proaktif menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Daerah, jangan hanya selalu menunggu. jelasnya
" Ini dalam rangka tertib administrasi dalam hal penginventarisasian barang milik daerah makanya perlu dilakukan penghapusan melalui Surat Keputusan Bupati Pohuwato. Dan SK penghapusan ini sebagai salah satu syarat proses pengurusan sertifikat, yang nantinya akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. " Imbuh Radja