Rahmat Hadiri Rapat Pengadaan Barang/Jasa secara Virtual
|
Pohuwato,- Guna tertibnya administrasi pengadaan dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmat Djakaria selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hadiri rapat mekanisme pengadaan sewa kantor. Rabu,19/01/2022
Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Waliaji selaku pejabat fungsional PBJ Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dan dihadiri seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pelaku pengadaan barang/jasa di 11 Provinsi melalui zoom meeting, Waliaji dalam arahannya mekanisme pengadaan sewa kantor berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan jenis pengadaan yang dikecualikan, tetapi harus dilakukan pencatatan dalam sistem SIRUP.
Proses tahapan pengadaannya meliputi : perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan kontrak, kesemua tahapan ini harus dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/jasa (PPBJ) Bawaslu Provinsi, ucap Waliaji.
Olehnya bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih menggunakan sewa belum mendapatkan pinjam pakai dari Pemerintah daerah, diwajibkan kepada PPBJ Provinsi untuk mencatat dalam aplikasi SIRUP.