PPNPNS Bawaslu Pohuwato bersepakat tandatangan Fakta Integritas
|
Pohuwato,- Koordinator Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria lakukan Rapat bersama dengan PPNPNS terkait Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan Bawaslu Pohuwato. Rabu,19/01/2022
Pelaksanaan Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Ramlan dan Anggota Rahmawaty Dj. Pahabu selaku Kordiv SDM Bawaslu Pohuwato bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Pohuwato.
Rahmat memandu pelaksanaan Kegiatan tersebut menyampaikan sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian kerja dan Fakta integritas diwajibkan PPNPNS untuk dapat membaca Pasal “ Pasal yang tertuang dalam Perjanjian Kerja dan fakta integritas hal tersebut dilakukan agar PPNPNS dapat mengetahui dan memahami baik itu Kewajiban maupun Hak beserta Sanksi yang tertuang dalam perjanjian
œ Semua Pegawai baik PNS dan Non PNS akan menandatangani perjanjian kerja dan fakta integritas serta diberikan hak yang sama seperti cuti yakni selama 1 tahun memiliki cuti 12 hari, artinya disetiap bulan memiliki 1 hari cuti namun pemberian cuti juga mempertimbangkan 30 % kehadiran Pegawai dan pemotongan Cuti bersamaœ Tegas Rahmat
Ramlan dalam kesempatannya menuturkan Perkin merupakan acuan bagi PPNPNS dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai Pegawai dilingkungan Bawaslu Pohuwato dengan harapan semoga Perkin ini tidak hanya sekedar dibaca tatapi dapat diterapkan.
œ Dan perlu dipahami juga bahwa lembaran kertas yang ada di hadapan Pegawai PPNPNS bukan hanya sekedar kertas biasa, tetapi setelah ini ditanda tangani diatas meterai tentunya kertas ini sangat berharga dan punya kekuatan hukum yang mengikat dan harus di taati oleh kedua belah Pihak yang telah menyepakatinya œ Jelas Rahmawaty
Lanjut Rahmawaty, Ketika Pegawai misalnya telah lalai dalam melaksanakan apa yang tertuang dalam Perkin tentunya akan ada konsekuensi hukumnya. Contohnya tidak dibayarkan gaji, atau sampai konsekuensi sangat berat yakni diberhentikan secara permanen.
[caption id="attachment_3010" align="aligncenter" width="448"]
Pembacaan Perjanjian Kinerja oleh Pegawai PPNPNS sebelum melakukan Penandatanganan oleh Kedua Belah Pihak[/caption]
[caption id="attachment_3009" align="aligncenter" width="448"]
Korsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria dan Pegawai Bawaslu Pohuwato melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja[/caption]