PPID Bawaslu Pohuwato Layani Permohonan Data Akademik, Pastikan Akses Informasi Sesuai Aturan
|
Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menerima permohonan data terkait penanganan pelanggaran pemilu dari mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Fakultas Hukum, Selasa (09/06/2026). Permohonan data tersebut diajukan untuk keperluan penyusunan skripsi atas nama Deviana Mananohas.
Permintaan data diterima langsung oleh pengelola PPID Bawaslu Pohuwato, Hestin Talipi, di ruang layanan PPID Bawaslu Pohuwato, dan diproses sesuai dengan mekanisme layanan informasi publik yang berlaku.
Dalam proses pelayanan tersebut, PPID juga memberikan penjelasan bahwa setiap permohonan informasi publik harus mengikuti mekanisme dan jalur yang telah diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik, guna memastikan data yang diberikan bersifat akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hestin Talipi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Permohonan data ini akan kami proses sesuai mekanisme layanan informasi publik. Setiap permintaan informasi harus melalui prosedur yang benar agar data yang diberikan akurat dan sesuai ketentuan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa PPID Bawaslu Pohuwato senantiasa membuka ruang akses informasi publik secara transparan, namun tetap mengedepankan aspek legalitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Pohuwato menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik, termasuk dalam mendukung kebutuhan akademik mahasiswa sebagai bagian dari penguatan literasi kepemiluan.