Pleno PDPB, Amran Dalami Perubahan Data Pemilih dan Validitas Dokumen Kependudukan
|
Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato turut menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Kamis (02/04/2026).
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, aktif memberikan pertanyaan dan pendalaman terhadap proses perubahan data pemilih yang dilakukan dalam tahapan PDPB.
Ia menyoroti mekanisme perubahan data serta memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Amran juga mengajukan pertanyaan kepada pihak Dinas Dukcapil terkait kemungkinan penerbitan akta kematian berdasarkan surat keterangan yang diperoleh dari pemerintah desa dan diserahkan ke Dukcapil.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dukcapil Pohuwato, Bonis, menjelaskan bahwa surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh pemerintah desa dapat menjadi dasar bagi Dukcapil untuk memproses dan menerbitkan akta kematian, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, khususnya karena meninggal dunia, benar-benar didukung oleh dokumen resmi yang sah,” jelas Amran.
Menurutnya, kejelasan prosedur administrasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data pemilih serta meminimalisir potensi kesalahan dalam proses pemutakhiran data.
Melalui pengawasan aktif dalam forum pleno ini, Bawaslu Pohuwato terus berupaya memastikan bahwa seluruh tahapan PDPB berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.