Perkuat Validitas Data Pemilih, Bawaslu Pohuwato Lakukan Analisa Uji Petik PDPB
|
Marisa – Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, bersama Staf Teknis P2H, Faisal Nasibu, melakukan analisa data hasil pengawasan melalui metode uji petik yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (26/09/2025).
Dalam analisa tersebut, Bawaslu Pohuwato menelaah temuan hasil pengawasan di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Marisa, Dengilo, Randangan, dan Popayato Barat. Dari hasil uji petik, ditemukan beberapa data pemilih dengan kategori berdasarkan PDPB Triwulan III.
Amran menjelaskan, kategori yang dimaksud antara lain pemilih yang telah pindah domisili, meninggal dunia, serta pemilih yang masih berada di bawah usia 17 tahun. Yang tercantum dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sehingga perlu ditindaklanjuti oleh KPU.
“Analisa ini penting untuk memastikan agar data pemilih benar-benar bersih dan akurat. Setiap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat harus segera dicoret agar tidak menimbulkan masalah pada tahapan berikutnya. Hal ini juga merupakan amanat dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” tegas Amran.
Bawaslu Pohuwato memastikan, hasil analisa ini akan segera disampaikan kepada KPU Pohuwato sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat semakin akuntabel dan bebas dari potensi persoalan terkait data pemilih.