Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Pohuwato Sampaikan Delapan Poin Masukan Strategis
|
Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyampaikan sejumlah masukan strategis terkait penguatan kewenangan, kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta perbaikan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu. Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pohuwato dihadiri Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Turut hadir Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum (P3SP2H), Asni Saipi, serta staf teknis terkait.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, dan dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo lainnya, Moh. Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim, bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo, Yusnandar Karim, beserta jajaran terkait.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan menghadapi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka menghimpun masukan untuk penguatan kelembagaan Bawaslu kepada Panitia Kerja (Panja) Pemilu. Fokus pembahasan diarahkan pada penanganan tindak pidana Pemilu, penyempurnaan regulasi, serta penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja Sentra Gakkumdu.
Dalam forum tersebut, Munawar menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten. Menurutnya, penguatan kelembagaan Bawaslu perlu didukung dengan kejelasan kewenangan, regulasi yang memadai, serta ketersediaan sumber daya agar penanganan tindak pidana Pemilu dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Salah satu poin yang disoroti adalah perlunya penguatan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penyelidikan awal dan penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Selain itu, diperlukan penguatan dasar hukum Sentra Gakkumdu agar koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memiliki landasan kelembagaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Munawar juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antarlembaga dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu, termasuk dalam pelaksanaan putusan pidana Pemilu melalui mekanisme koordinasi antarinstansi. Menurutnya, sinergi yang baik diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam proses penanganan perkara dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Selain aspek kewenangan dan koordinasi, Bawaslu Pohuwato turut menyoroti kebutuhan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi terhadap batas waktu penanganan pelanggaran juga dinilai penting agar proses pendalaman perkara dapat dilakukan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Masukan lainnya mencakup penyediaan fasilitas penyimpanan barang bukti yang aman dan sesuai standar, serta pengembangan sistem informasi terpadu untuk mendukung efektivitas dan integrasi data penanganan tindak pidana Pemilu. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penanganan perkara, meningkatkan akuntabilitas, serta mempermudah koordinasi antarpihak yang terlibat.
Melalui penyampaian berbagai masukan ini, Bawaslu Kabupaten Pohuwato berharap penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan dapat mengakomodasi kebutuhan nyata di lapangan, khususnya dalam penanganan tindak pidana Pemilu dan penguatan Sentra Gakkumdu. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi dan mekanisme kerja, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum Pemilu dapat berjalan lebih profesional, efektif, dan berintegritas.
Penulis & Editor : T.R
Foto : Alfris