Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Layanan Informasi Publik, Bawaslu Pohuwato Asah Tata Kelola Data

Foto

Bawaslu Pohuwato mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Data serta Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (13/02/2026).

Marisa - Untuk memperkuat keterbukaan informasi dan menyamakan standar pengelolaan data, Bawaslu Pohuwato mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Data serta Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam memastikan pengelolaan data dan pelayanan informasi publik berjalan transparan, tertib, dan selaras dengan kebutuhan pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun selaku Koordinator Divisi SDMO dan Data Informasi menilai bimtek tersebut sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi internal atas tata kelola data yang selama ini dijalankan. “Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi bagi kami di kabupaten/kota agar pengelolaan data dan informasi publik semakin tertata dan memiliki standar yang sama,” ujar Yolanda.

Ia menambahkan, keseragaman persepsi dalam pengelolaan data sangat dibutuhkan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, narasumber kegiatan John Hendri Purba menegaskan bahwa pengelolaan data dan pelayanan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. “Data yang dikelola secara baik bukan hanya mendukung kerja pengawasan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” tegas John Hendri Purba.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat A. Djakaria mendorong agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk kontrol dan peningkatan kualitas kerja kelembagaan. “Bimtek seperti ini idealnya dilaksanakan secara rutin, minimal tiga bulan sekali, agar menjadi sarana kontrol dan penguatan kapasitas pengelolaan data serta pelayanan informasi publik,” ungkap Rahmat.