Pengawasan Coktas Progresif, Munawar Temukan Data TMS di Luar Basis KPU
|
Marisa - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Munawar, memimpin langsung pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) data pemilih berkelanjutan di tiga desa di Kecamatan Wanggarasi, yakni Desa Limbula, Desa Wonggarasi Timur, dan Desa Yipilo, Kamis (07/05/2026).
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Munawar didampingi Kasubbag P2H Bawaslu Pohuwato, Herlinda Mansur, bersama staf teknis Bawaslu Pohuwato. Sementara dari pihak KPU Pohuwato turut hadir Anggota KPU Pohuwato, Dian F. Pakaya, bersama staf teknis KPU Pohuwato.
Kegiatan pengawasan masih difokuskan pada pencocokan dan penelitian terhadap pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia berdasarkan data turunan dari KPU RI. Namun, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pohuwato tidak berhenti pada data tersebut semata.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Pohuwato mengambil langkah progresif dengan turut menghimpun dan mencermati data pemilih kategori TMS meninggal dunia maupun yang telah berstatus TNI/Polri berdasarkan data desa serta pihak terkait lainnya.
Munawar menyampaikan bahwa pendekatan pengawasan harus dilakukan secara aktif dan tidak hanya bergantung pada data administratif yang tersedia.
"Kami tidak hanya berfokus pada data turunan dari KPU RI, tetapi juga melakukan penelusuran tambahan berdasarkan data desa maupun informasi masyarakat. Ini penting untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan,” ujar Munawar.
Ia menjelaskan, setiap informasi yang diterima, bila memungkinkan akan dilakukan tindak lanjut melalui uji petik dan verifikasi langsung guna memastikan validitas data tersebut sebelum direkomendasikan untuk proses tindak lanjut administratif.
Dalam proses pengawasan di lapangan, Bawaslu Pohuwato juga mendapatkan sejumlah data pemilih kategori TMS yang belum tercantum dalam data KPU. Berdasarkan data informasi tersebut, Bawaslu bersama pemerintah desa akan mendorong langkah konkret berupa pengurusan surat keterangan kematian maupun akta kematian sebagai dasar pembaruan data pemilih.
Pendekatan pengawasan yang dilakukan secara faktual ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Pohuwato dalam memperkuat kualitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Melalui pengawasan yang aktif dan terukur, Bawaslu Pohuwato berharap proses pembaruan data pemilih dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan mampu menjamin hak pilih masyarakat dalam setiap pelaksanaan pemilu.