Pastikan Validitas PDPB, Bawaslu Pohuwato Lakukan Uji Petik di Randangan
|
Randangan – Bawaslu Kabupaten Pohuwato melaksanakan uji petik data pemilih di Kecamatan Randangan, Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbag P2H, Herlinda Mansur, bersama tiga orang staf teknis Bawaslu Pohuwato.
Uji petik ini dilakukan sebagai langkah faktual terhadap data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap hasil Pengawasan Coktas Sebelumnya, khususnya pemilih yang telah meninggal dunia. Bawaslu Pohuwato menindaklanjuti evaluasi laporan hasil Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang telah dilakukan pada minggu sebelumya dengan turun langsung ke lapangan, bahkan hingga ke lokasi pemakaman, untuk memastikan kebenaran data.
Kasubbag P2H, Herlinda Mansur, menjelaskan bahwa langkah ini penting agar data pemilih dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) benar-benar akurat. “Kami menemukan sejumlah nama yang masih tercatat dalam PDPB, padahal yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Karena pihak keluarga belum mengurus surat keterangan kematian (Akta Kematian) dari Dukcapil, maka status mereka masih aktif di data pemilih,” jelas Herlinda.
Ia menambahkan, uji petik hingga ke kuburan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum data tersebut diteruskan ke pihak terkait. “Langkah ini memang tidak biasa, tapi kami lakukan demi memastikan data yang ada tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Validitas data pemilih adalah hal yang sangat krusial dalam proses demokrasi,” tegasnya.
Dengan adanya uji petik ini, Bawaslu Pohuwato berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal untuk segera dibuatkan akta kematian di Dukcapil. Hal ini menjadi penting agar daftar pemilih semakin bersih dan dapat dipertanggungjawabkan pada tahapan pemilu berikutnya.
Penulis & Foto : T.R