Lompat ke isi utama

Berita

Mengurai Tantangan Pemilu dari Daerah, Bawaslu Pohuwato Ikuti Reses DPD RI

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato saat menghadiri kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan DPD RI Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, dalam rangka menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selasa (20/10/2026).

Marisa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menghadiri kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, dalam rangka menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula JNJ Star, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, tersebut menjadi ruang diskusi antara Anggota DPD RI dengan penyelenggara pemilu di daerah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan regulasi yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan tahapan pemilihan.

Dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato, kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, serta staf teknis. Turut hadir Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, serta tim kerja Syarif Mbuinga.

Dalam sambutannya, Syarif Mbuinga yang merupakan Anggota Komite I DPD RI menyampaikan bahwa kegiatan reses tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh masukan langsung dari penyelenggara pemilu mengenai implementasi regulasi kepemiluan, termasuk berbagai kendala yang muncul selama pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Komite I DPD RI memiliki lingkup tugas yang berkaitan dengan politik, hukum, dan pemerintahan, termasuk menjalin hubungan kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Melalui kegiatan tersebut, masukan dari penyelenggara pemilu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan menjamin kedaulatan rakyat.

“Melalui kegiatan reses ini, kami ingin menyerap berbagai masukan dan persoalan yang dihadapi penyelenggara pemilu di daerah. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan untuk melihat kebutuhan evaluasi regulasi agar pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik,” ujar Syarif Mbuinga.

Setelah penyampaian sambutan dan penjelasan mengenai maksud pelaksanaan reses, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait berbagai persoalan regulasi kepemiluan yang dihadapi KPU dan Bawaslu Kabupaten Pohuwato selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Dalam sesi tersebut, pembahasan diarahkan pada persoalan-persoalan yang muncul dalam penerapan regulasi di lapangan, termasuk kebutuhan terhadap kejelasan aturan dan evaluasi terhadap ketentuan yang menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Bagi Bawaslu, ruang diskusi seperti ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan pengalaman pengawasan secara langsung, khususnya mengenai tantangan penerapan aturan dalam penanganan pelanggaran, pencegahan, serta pelaksanaan kewenangan pengawasan pemilu.

Melalui dialog antara Anggota DPD RI dan penyelenggara pemilu, berbagai masukan yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan regulasi kepemiluan. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku dapat semakin mendukung kepastian hukum serta efektivitas penyelenggaraan pemilu di daerah.

Foto
kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan DPD RI Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, dalam rangka menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta masukan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selasa (20/10/2026).

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan pengalaman dan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, sekaligus mendukung penguatan tata kelola kepemiluan melalui evaluasi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

Penulis & Foto : T.R

Editor : T.R

Tag
Berita