Mengawal Pemilu di Era Digital, Bawaslu Pohuwato Ikuti Diskusi Politik Uang E-Wallet
|
Marisa - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato Melalui Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, Munawar, dan Amran Hulubangga, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Pohuwato turut menghadiri kegiatan Diskusi Tematik bertajuk “Politik Uang dengan Modus Digital (E-Wallet): Tantangan Pembuktian Formil dan Materil” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring, Senin (09/02/2026).
Keikutsertaan Bawaslu Pohuwato dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengawas pemilu terhadap perkembangan modus pelanggaran pemilu yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi digital, khususnya dalam praktik politik uang berbasis transaksi elektronik.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Dalam sambutannya, Totok mengapresiasi inisiatif Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam mengangkat isu strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa “perkembangan teknologi finansial harus diimbangi dengan penguatan regulasi, kapasitas pengawas, serta peningkatan kesadaran publik agar praktik politik uang digital dapat dicegah sejak dini.”
Totok juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga pengawas pemilu di semua tingkatan. Menurutnya, penguatan kolaborasi menjadi kunci dalam menghadapi dinamika pelanggaran pemilu yang terus berkembang dan memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas.
Diskusi tematik ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili, serta diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Dalam forum tersebut dibahas secara mendalam pergeseran praktik politik uang yang kini memanfaatkan platform digital, termasuk e-wallet, yang dinilai lebih sulit terdeteksi.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, turut memaparkan kajian hukum terkait politik uang dengan modus digital. Ia menyampaikan bahwa penggunaan e-wallet dalam praktik politik uang merupakan tantangan baru yang membutuhkan penafsiran hukum yang cermat serta penguatan regulasi sebagai dasar penanganan pelanggaran.
Munawar menegaskan bahwa praktik politik uang digital tetap dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran pemilu apabila memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif, serta didukung alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pengawas dan pemahaman terhadap regulasi transaksi elektronik menjadi hal yang sangat penting.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi tematik ini, Bawaslu Pohuwato berharap dapat memperkuat kesiapan jajaran pengawas dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, khususnya yang berbasis teknologi digital, guna menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Pohuwato.