Lompat ke isi utama

Berita

Menelaah Problematika Pencalonan dan PSU, Bawaslu Pohuwato Ikuti Diskusi Hukum Tematik

Foto

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mengikuti Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (01/10/2026).

Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengikuti Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (01/10/2026).

Dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato, kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun serta Anggota Bawaslu Pohuwato Munawar dan Amran Hulubangga dan Kasubbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Asni Saipi.

Diskusi yang dilaksanakan pada masa non-tahapan tersebut mengangkat tema “Problematika Syarat Pencalonan dan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU): Studi Komparatif Kasus Ridwan Yasin dan Rusli Habibie.”

Kegiatan dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Wahyudin Akili.

Dalam diskusi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara hadir sebagai narasumber dengan materi mengenai syarat pencalonan kepala daerah dan problematika PSU berdasarkan pengalaman kasus Ridwan Yasin dan Rusli Habibie. Sementara Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menjadi penanggap dengan membahas pengawasan Bawaslu terhadap syarat calon serta implikasi putusan terhadap penyelenggaraan pemilihan.

Wahyudin Akili menjelaskan, pembahasan PSU penting untuk terus didalami karena memberikan pembelajaran bagi jajaran pengawas, khususnya dengan melihat pengalaman empiris yang pernah terjadi di Gorontalo.

Menurutnya, PSU tidak dapat dipahami hanya dari sisi pelaksanaan pemungutan suara. Berbagai tahapan sebelumnya perlu ditelusuri untuk mengidentifikasi titik-titik krusial yang berpotensi menimbulkan persoalan hingga berujung pada pelaksanaan PSU.

Diskusi hukum tematik tersebut juga menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang pernah muncul dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, baik dari aspek regulasi, prosedur, pengawasan maupun implikasi putusan lembaga peradilan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, forum tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran Bawaslu Pohuwato untuk memperluas pemahaman terhadap persoalan hukum kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan PSU.

“Diskusi seperti ini penting untuk menambah pemahaman dan menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran. Pengalaman yang pernah terjadi perlu kita pelajari secara utuh agar dapat menjadi bekal dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum pada tahapan elektoral berikutnya,” ujar Yolanda saat dihubungi Humas Bawaslu Pohuwato usai kegiatan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga menilai pembahasan berbasis kasus memberikan ruang bagi jajaran untuk melihat persoalan hukum secara lebih konkret.

Foto
Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (01/10/2026).

“Studi kasus membantu kita melihat bagaimana persoalan dalam tahapan dapat berkembang hingga menimbulkan konsekuensi hukum. Ini menjadi pembelajaran penting agar jajaran semakin cermat dalam memahami regulasi dan melakukan pengawasan,” kata Amran saat dihubungi Humas Bawaslu Pohuwato.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas hukum perlu terus dilakukan meskipun berada pada masa non-tahapan. Menurutnya, ruang diskusi dan evaluasi seperti ini dapat menjadi bagian dari persiapan jajaran dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Tematik tersebut, Bawaslu Pohuwato terus mendorong penguatan kapasitas jajaran, khususnya dalam memahami aspek hukum, syarat pencalonan, serta berbagai persoalan yang dapat berimplikasi terhadap proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Penulis & Editor : T.R

Foto : Istimewah