Lewat P2P, Amran Hulubangga Bekali Peserta Teknis Pencegahan Pelanggaran Pemilu
|
Marisa - Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, memberikan materi terkait teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, Selasa (19/05/2026).
Dalam penyampaiannya, Amran terlebih dahulu memperkenalkan fungsi dan tugas Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu dan pemilihan.
Namun demikian, fokus utama materi yang disampaikan lebih diarahkan pada upaya pencegahan pelanggaran dan potensi sengketa proses pemilu yang dapat terjadi pada setiap tahapan pemilu.
Menurut Amran, pencegahan menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi karena pengawasan tidak hanya dilakukan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga bagaimana mendorong masyarakat untuk memahami aturan dan mencegah potensi pelanggaran sejak awal.
“Pencegahan pelanggaran merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Karena itu masyarakat, termasuk peserta P2P, diharapkan mampu memahami potensi pelanggaran dan ikut terlibat dalam pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu biasanya muncul akibat adanya perbedaan kepentingan atau ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan pemilu. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme pengawasan menjadi hal penting agar persoalan dapat diminimalisir sejak dini.
Amran juga menegaskan bahwa pengawasan partisipatif memiliki peran strategis dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan di tengah keterbatasan personel pengawas di lapangan.
“Demokrasi yang baik membutuhkan pengawasan yang kuat. Kehadiran masyarakat sebagai pengawas partisipatif menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran maupun potensi konflik dalam proses pemilu,” tambahnya.
Melalui materi tersebut, peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif diharapkan dapat memahami bentuk-bentuk pelanggaran, potensi sengketa proses pemilu, serta mampu menjadi bagian dari penguatan demokrasi dan pendidikan politik di tengah masyarakat.