Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PHL sampaikan persoalan Data Pemilih Berkelanjutan

Kordiv PHL sampaikan persoalan Data Pemilih Berkelanjutan
Pohuwato,- Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Ramlan, S.P ikuti Rapat dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo Senin, 19/04/2021. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota tetap bersemangat melakukan tugas di bulan Ramadhan, berinovasi dan berkreasi, dengan melakukan riset ilmiah terkait dengan kepemiluan dan menyusun jurnal. œ hal ini menunjukkan kepada publik bahwa meskipun tahapan pilkada serentak belum dimulai, bawaslu tetap melaksanakan tugas. Pungkasnya Pada Kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv PHL Rahmad Katon Mohi menyampaikan arahannya agar Bawaslu tetap melakukan pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Berkoordinasi dengan Instansi terkait yakni KPU, Dukcapil, TNI/Polri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selian itu Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah menyarankan perlu adanya observasi lapangan untuk memastikan data pemilih berkelanjutan sudah valid, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa misalnya untuk Data Kematian. Pada kegiatan tersebut Ramlan menyampaikan beberapa persoalan yang ditemukan dan menjadi catatan dalam Pengawasan Data Pemilihan Berkelanjutan, dan perlu untuk mencari solusi terkait sulitnya Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan Data kependudukan terkait pemutakhiran DPT berkalnjutan. Selain itu perlu adanya Rapat Koordinasi bersama dengan instansi terkait untuk mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan ditindak lanjuti di tingkat lapangan