Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Korsek Bawaslu Pohuwato ikuti Sosialiasisi Pengembangan SIPS Versi 3.0 dan Inventarisasi Data Penyelesaian Sengketa Tahun 2015 s.d 2020

Ketua dan Korsek Bawaslu Pohuwato ikuti Sosialiasisi Pengembangan SIPS Versi 3.0 dan Inventarisasi Data Penyelesaian Sengketa Tahun 2015 s.d 2020

Gorontalo,- Dalam rangka Persiapan Sarana pendukung Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan secara serentak pada Tahun 2024. Selasa. 30/11/2021

Kegiatan di Buka Secara Resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H. dalam penyampaiannya harapan agar menyiapkan secara bersama-sama, dirapikan dokumen dengan baik, agar setiap masyarakat menyampaikan dan meminta dokumen bisa disiapkan dalam waktu yang singkat. Setiap Dokumen Elektronik harus didukung dengan dokumen non elektronik/fisik atau hardcopy, sebab yang namanya data/arsip merupakan bagian terpenting dan Alhamdulillah kita sekarang meraih penghargaan informatif dalam keterbukaan informasi publik

Pada Kegiatan tersebut juga dilakukan Sosialisasi Sistem Infromasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bersi 3.0 serta membahasan Konsolidasi dan Integrasi Data Penyelesaian Sengketa yang dipaparkan oleh Kordiv Sengketa Bawaslu provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah.

Sosialisasi ini dihadiri juga oleh Rauf Ali anggota Bawaslu provinsi Gorontalo, Kabag hukum Yusnandar karim, Ketua/anggota Bawaslu kabupaten/kota Kordiv HP3S serta jajaran sekretariat

Zubair menuturkan Manfaat SIPS Versi 3.0 yakni Pemohon memiliki halaman web atau sub menu aplikasi SIPS sendiri. Pemohon dapat memonitoring secara real time staus permohonan yang sudah disubmit, Pemohon dapat mengetahui hasil verifikisi (Formil dan Meteril).

Korsek Pohuwato Rahmat Djakaria dihubungi melalui ponselnya juga menyampaikan pada Aplikasi SIPS Versi 3.0 adalah SIPS Generasi Ke 3 Pengembangan dari Aplikasi sebelumnya. Pada Aplikasi SIPS Versi 3.0 tersebut Pemohon dapat mengetahui No Registrasi, Jadwal Musyawarah dan Proses Musyawarah.

œ Pemohon dapat menerima hasil musyawarah berupa putusan secara langsung / real time melalui sub menu Aplikasi SIPS milik Pemohon dan Juga Semua Permohonan Pemohon yang Pernah diajukan akan tersimpan dalam database SIPS dan dapat diakses Pemohon secara online œ. Terang Rahmat