Ketua Bawaslu Provinsi resmi buka RAKOR Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Gorontalo.- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato, Zubair S. Mooduto Ketua Bawaslu Pohuwato dan juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) bersama Korsek Bawaslu Pohuwato Rahmat Djakaria serta salah satu Pegawai Bawaslu Pohuwato ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Kamis,08/07/2021
Bawaslu memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran baik dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pilkada Gubernur dan Walikota. Bahwa dalam melaksanakan tugas kewenangan tersebut selalu bersentuhan dengan barang-barang yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan.
Rakor dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, MH dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah, S.Ag, Kepala Sekretariat Nikson Entengo, S.IP. M.Si serta diikuti oleh Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto, Koordinator Sekretariat Rahmat Djakaria dan salah satu pegawai Bawaslu Pohuwato yang menangani penanganan pelanggaran Nelson Parera, SH
Pada sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan dalam hal mengatur pengelolaan barang tersebut sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, olehnya kepada unit pengelola yang nantinya dibentuk dan di SK kan harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zubair mengutarakan bahwa meskipun sudah terdapat aturan mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran, namun pada praktiknya kami masih mengalami kesulitan dalam mengelola barang dugaan pelanggaran tersebut misalnya uang dan surat-surat berharga lainnya, sebab untuk menyimpan ini harus ada Bank yang kerja sama terhadap barang dimaksud.
Rahmat dikonfirmasi melalui via telepon menuturkan bahwa rakor pada saat ini sangat penting untuk memberikan pemahaman terhadap penyelesaian proses pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang penanganan pelanggarannya sudah selesai.
Terkait dengan personil yang ditempatkan pada unit pengelola barang dugaan pelanggaran beliau menegaskan akan menempatkan pegawai yang betul-betul memahami tugas dan fungsinya, sebab kalau melihat dari uraian tugasnya sangatlah berat seperti memusnahkan barang dugaan temuan tersebut, ucap Radja

