Ketua Bawaslu Pohuwato Hadiri Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Gelombang ke-II
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato sekaligus Kordiv Hukum Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Zubair S. Mooduto, SH.,MH menghadiri Workshop penerapan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 gelombang ke II di Hotel Four Points Makassar 4 Februari 2020.
Acara tersebut di hadiri oleh Ketua Bawaslu RI bapak Abhan SH.,MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran Ibu Dr. Ratna Dewi Petallolo SH.,MH, Kordiv Hukum Bapak Fritz Edward Siregar, SH., LL.M., PhD, Kordiv Sengketa Bapak Rahmat Bagja, SH., LL. M , Wakil Ketua Komisi ASN, Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Perwakilan dari Mabes Polri dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati/wakil Bupati atau yg mewakili serta Pimpinan Bawaslu Kordiv Hukum Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dibuka langsung oleh ketua Bawaslu RI Bapak Abhan SH.,MH., dalam sambutannya ketua Bawaslu menyampaikan bahwa dalam rangka penerapan pasal 71 undang-undang 10 tahun 2016 pada Pilkada tahun 2020 ini harus menjadi perhatian bersama terutama bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan mencalonkan kembali (Petahana) pada Pilkada tahun 2020 karena mengingat sanksi bagi yang menanti terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah petahana yg melanggar pasal tersebut selain sanksi pidana dan yang paling ditakutkan adalah saksi diskulifikasi atau pembatalon calon atau pasangan calon terpilih apabila terbukti dan sudah memiliki kekuatan hukum yg tetap.
Dalam penyampainnya bahwa objek dan subjek hukum pada pasal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 71 yakni;
1). Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
2). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota ata Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
3). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Gelombang ke-II ini untuk Kabupaten Pohuwato dihadiri langsung oleh Kepala Kesbangpol Pohuwato yaitu Bapak Hikman Katohidar, SH.,MH.