Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato Terima Kunjungan Pimpinan BRI Cabang Marisa

Foto

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menerima kunjungan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Marisa, Rabu (08/10/2025).

Marisa – Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menerima kunjungan dari Pimpinan Bank BRI Cabang Marisa, Rabu (08/10/2025), di ruang kerjanya. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka audiensi dan menjalin sinergi antara lembaga perbankan dengan instansi pemerintah daerah.

Dalam pertemuan itu, pihak BRI menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan perbankan bagi nasabah, termasuk bagi lembaga pemerintahan. Audiensi juga menjadi ajang bagi pihak bank untuk mendengarkan masukan dan kebutuhan layanan keuangan yang dapat menunjang aktivitas kelembagaan di lingkungan Bawaslu Pohuwato. “Kunjungan ini merupakan langkah positif dari BRI dalam membangun komunikasi yang baik dengan instansi pemerintah. Kami menyambut baik inisiatif ini karena kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting untuk mendukung kelancaran administrasi dan keuangan lembaga,” ujar Rahmat 

Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sinergi antara lembaga keuangan dan pemerintah daerah dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan. “Bawaslu tentu terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi yang dapat meningkatkan efektivitas kerja, termasuk melalui layanan perbankan yang modern dan terpercaya,” tambahnya.

Pimpinan BRI Cabang Marisa dalam kesempatan itu juga mengapresiasi sambutan baik dari Bawaslu Pohuwato. Mereka berharap melalui pertemuan tersebut, kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat. “Kami ingin memastikan layanan kami benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan lembaga pemerintah seperti Bawaslu,” ungkap perwakilan BRI.

Pertemuan diakhiri dengan dialog terbuka mengenai berbagai fasilitas dan inovasi layanan perbankan digital yang ditawarkan BRI, serta potensi pengembangan kerja sama ke depan antara kedua pihak.