Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato Tegaskan Penerapan Jam Kerja WFO–WFA
|
Marisa – Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, menegaskan komitmen jajaran sekretariat dalam melaksanakan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Jam Kerja Pegawai, pada rapat rutin sekretariat yang digelar Senin (12/01/2026).
Rahmat menyampaikan bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu, penerapan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) tetap diberlakukan guna menjaga efektivitas kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pelaksanaan WFO dilaksanakan selama tiga hari dan WFA dua hari dalam satu pekan, sebagaimana diatur dalam surat edaran,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengaturan jadwal kerja yang jelas agar pelayanan tidak terganggu. “Akan ada penjadwalan WFO dan WFA bagi pegawai, sehingga tidak ada kantor yang kosong pada hari dan jam kerja. Pelayanan kepada publik harus tetap berjalan optimal,” tegas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa pegawai yang menjalankan WFA tetap memiliki kewajiban administratif. “Pegawai yang melaksanakan WFA wajib membuat dan menyampaikan laporan kinerja kepada atasan langsung sebagai dasar penilaian kinerja dan pembayaran hak-hak lainnya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan aspek kedisiplinan dan responsivitas selama jam kerja. “Saya ingatkan seluruh pegawai agar tetap mengaktifkan telepon dan siap dihubungi serta responsif terhadap koordinasi melalui media komunikasi elektronik selama jam kerja berlangsung,” katanya.
Rahmat menambahkan, pengawasan melekat menjadi tanggung jawab pimpinan langsung. “Atasan langsung bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap capaian kinerja serta disiplin pegawai yang sedang melaksanakan WFA,” pungkasnya.