Kembali dari Libur Panjang, Pola Kerja Baru Mulai Dijalankan
|
Marisa - Rutinitas kerja pasca libur panjang mulai kembali ditata dengan penerapan penyesuaian jam kerja bagi seluruh pegawai. Kebijakan ini dibahas dalam rapat rutin yang digelar di ruang rapat sekretariat, Senin (30/03/2026).
Kepala Sekretariat, Rahmat A. Djakaria, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib mematuhi ketentuan jam kerja efektif yang telah ditetapkan.
“Penyesuaian jam kerja ini harus dipedomani oleh seluruh pegawai. Jam kerja efektif ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku,” ujar Rahmat dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2026 dan akan dilakukan evaluasi pada awal April mendatang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan serta dampaknya terhadap kinerja pegawai.
“Penyesuaian ini sudah dimulai sejak 25 Maret dan akan kita evaluasi di awal April. Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan mendukung peningkatan kinerja,” tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh kepala subbagian (kasubag) serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekretariat. Dalam kesempatan itu, Rahmat juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penerapan sistem kerja, termasuk pengaturan Work From Anywhere (WFA).
“Penerapan jam kerja dan WFA ini benar-benar harus dilaksanakan dengan disiplin agar capaian kinerja organisasi tetap maksimal,” tegasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan produktivitas kerja sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan adaptasi pasca libur panjang.