Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemutakhiran SIPOL Semester I 2026, Bawaslu Pohuwato Perkuat Koordinasi dengan KPU

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato saat melaksanakan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato. Selasa, (24/02/2026).

Marisa - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran dan pengelolaan data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato melaksanakan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato. Selasa, (24/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, didampingi staf teknis. Kehadiran jajaran Bawaslu diterima oleh Ketua KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, bersama Anggota KPU, Kepala Sekretariat, serta pegawai KPU Pohuwato.

Dalam penyampaiannya, Munawar menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu terhadap tahapan non-pemilu, khususnya dalam aspek pemutakhiran data kepartaian. “Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pemutakhiran data SIPOL Semester I berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan teknis KPU, melainkan memastikan setiap tahapan terlaksana secara tertib administrasi. “Sebagai lembaga pengawas, kami berkewajiban melakukan pencermatan dan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Terkait koordinasi KPU dengan partai politik, Munawar menyampaikan harapannya agar Bawaslu dapat memperoleh informasi yang memadai sebagai bagian dari pengawasan. “Kami berharap setiap agenda koordinasi dengan partai politik dapat diinformasikan kepada Bawaslu, sehingga fungsi pengawasan dapat dilakukan secara optimal dan proporsional,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemutakhiran data SIPOL. “Yang melakukan pemutakhiran adalah partai politik. Parpol wajib menginput data anggota, termasuk keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan serta alamat domisili anggota,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi atas data yang telah diinput. “Verifikasi dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan data,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara KPU dan Bawaslu terus terjaga. “Kami berharap kolaborasi tetap berjalan dengan mengedepankan tugas dan fungsi masing-masing, KPU pada aspek teknis dan Bawaslu pada aspek pengawasan,” tutupnya, sembari menambahkan bahwa koordinasi dengan partai politik direncanakan akan dilaksanakan setelah Lebaran.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional demi menjaga kualitas tata kelola data kepartaian di daerah.