Kasek Paparkan RAB Non Operasional 2026 pada Rapat Pleno
|
Marisa – Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, memaparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) belanja non operasional Tahun Anggaran 2026 sebelum disahkan melalui rapat pleno pimpinan, Rabu (25/02/2026). Pemaparan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dari Bawaslu RI yang mengharuskan adanya sejumlah penyesuaian program dan kegiatan.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Pohuwato itu, Rahmat menjelaskan bahwa revisi RAB dilakukan untuk memastikan keselarasan antara kebutuhan riil lembaga dengan hasil evaluasi tingkat pusat. Penyesuaian tersebut mencakup beberapa item kegiatan yang dinilai perlu disempurnakan sebelum ditetapkan secara resmi.
“Penyesuaian revisi RAB ini merupakan tindak lanjut dari hasil reviu Bawaslu RI. Ada beberapa kegiatan dan program yang perlu disesuaikan kembali agar selaras dengan arahan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat dalam pemaparannya.
Ia menegaskan, sebelum dilakukan penginputan ke dalam aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dokumen RAB harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas dan ketepatan perencanaan anggaran.
“Setelah RAB ini disetujui dalam rapat pleno pimpinan, selanjutnya akan diinput pada aplikasi SAKTI sebagai tahapan administrasi akhir. Karena itu, pembahasan hari ini menjadi krusial agar tidak ada kekeliruan saat proses penginputan,” jelasnya.
Rahmat juga menyampaikan bahwa penyusunan anggaran non operasional Tahun 2026 telah disesuaikan dengan Rencana Kerja (Renja) serta matriks anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, kesesuaian antara perencanaan program dan alokasi anggaran menjadi kunci dalam mendukung efektivitas kinerja kelembagaan.
“Penyusunan anggaran ini telah mengacu pada renja dan matriks anggaran, sehingga setiap kegiatan memiliki dasar perencanaan yang jelas dan terukur,” pungkasnya.