Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penandatanganan NPHD, Bawaslu Pohuwato Pastikan Administrasi Hibah Tanah dan Gedung Rampung

Foto

Kasek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati Pohuwato di Kantor Bupati Pohuwato, Senin (10/08/2026).

Marisa - Menjelang rencana penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanah dan bangunan, Bawaslu Kabupaten Pohuwato terus memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen hibah terpenuhi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin proses hibah berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan memiliki kepastian administrasi serta legalitas aset.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati Pohuwato di Kantor Bupati Pohuwato, Senin (10/08/2026). Pertemuan tersebut membahas kesiapan administrasi sekaligus memastikan tahapan hibah dapat diselesaikan sebelum agenda penandatanganan NPHD.

Rahmat mengatakan, kelengkapan dokumen menjadi hal utama yang harus dipastikan karena proses tersebut melibatkan dua rangkaian hibah, yakni hibah tanah dari Bawaslu Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato serta hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh dokumen administrasi lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Kami tidak ingin ada dokumen yang masih harus dilengkapi ketika proses penandatanganan NPHD sudah dilaksanakan, ujar Rahmat.

Menurutnya, proses administrasi yang tertib akan memberikan kepastian terhadap status dan pengelolaan aset yang dihibahkan. Selain itu, kelengkapan dokumen juga diperlukan agar proses pencatatan dan pengelolaan aset dapat dilakukan secara akuntabel oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya.

Kami ingin seluruh proses ini berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena ini menyangkut aset pemerintah dan kelembagaan, tentu seluruh tahapan harus kita laksanakan secara hati-hati dan sesuai mekanisme yang berlaku, jelasnya.

Rahmat juga mengapresiasi koordinasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam proses hibah tersebut. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar proses administrasi maupun penyerahan aset dapat berjalan lancar.

Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Koordinasi seperti ini penting agar setiap pihak dapat menyelesaikan bagian administrasinya masing-masing dan tidak terjadi kendala pada tahapan berikutnya katanya.

Rencananya, penandatanganan NPHD tanah dan bangunan akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2026, Penandatanganan tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian terhadap aset perkantoran Bawaslu Kabupaten Pohuwato sekaligus memperkuat dukungan sarana dan prasarana bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di Kabupaten Pohuwato.

Foto
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati Pohuwato di Kantor Bupati Pohuwato, Senin (10/08/2026).

Dengan terpenuhinya seluruh administrasi hibah, Bawaslu Pohuwato berharap proses pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta bangunan dapat dilakukan secara tertib, efektif, dan berkelanjutan untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat.