J. Umar : tata cara, prosedur atau mekanisme pelaksanaan Pemilu harus difahami
|
Gorontalo,- Bawaslu Pohuwato hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Dilingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo. Selasa,06/07/2022
Hadir pada Kegiatan Rakor tersebut Ketua Ramlan, Anggota Rahmawaty Dj. Pahabu dan Korsek Rahmat Djakaria serta Pegawai Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
J. Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam pengantarnya, Rakor ini di desain dalam rangka memaksimalkan persiapan untuk Penanganan Pelanggaran khususnya penanganan administrasi pemilu, sesuai dengan klasifikasi pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 460, bahwa pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
œ Dalam konteks ini kita bertindak sebagai hakim ketika ada pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, maka sebagai hakim itu memikul tanggung jawab yang besar. Dalam hukum itu ada asas yang mengatakan bahwa hakim itu dianggap tahu hukum œ. Jelas Umar dalam Rakor
Lanjut Umar, jadi ketika mengadili atau memutus perkara administrasi maka idealnya Bawaslu Kabupaten/Kota harus tahu apa itu tata cara, prosedur atau mekanisme pelaksanaan Pemilu, ini bukan perkara mudah, oleh karena itu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota lebih faham dan hatam tata cara, prosedur atau mekanisme pelaksanaan Pemilu.