Lompat ke isi utama

Berita

GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, BAWASLU KABUPATEN POHUWATO MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI SECARA ONLINE BERSAMA PPID BAWASLU PROVINSI GORONTALO.

GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, BAWASLU KABUPATEN POHUWATO MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI SECARA ONLINE BERSAMA PPID BAWASLU PROVINSI GORONTALO.

Untuk lebih meningkatkan pemberian informasi kepada publik, segenap jajaran Bawaslu Kabupaten Pohuwato yang tergabung di dalam struktur PPID mengikuti rapat dengan PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui media daring video conference meeting selasa 31 Maret 2020, Rapat yang diselenggarakan oleh PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo Tersebut di ikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Pejabat dilingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo serta Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat serta operator PPID bawaslu Kabupaten / Kota se-Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mangatakan œbahwa PPID merupakan garda terdepan didalam pemenuhan informasi kepada publik, PPID merupakan cerminan bawaslu itu sendiri yang merupakan ujung tombak didalam penyampaian informasi yang ada.namun didalam menyampaian informasi ada hal-hal yang dikecualikan yang dikarenakan oleh beberapa faktor yang diantaranya bisa membahayakan keselamatan orang “ orang yang ada di dalam bawaslu itu sendiri

Dijelaskan didalam Perbawaslu 10 Tahun 2019 pasal 17 di katakan bahwa informasi yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada Pengujian Konsekuensi.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Divisi Hukum H. Idris Usuli, mengatakan Bahwa dalam rangka memenuhi hak publik atas informasi serta mendukung pemilu yang trasnparan dan akuntabel maka PPID harus memiliki SOP pelayanan yang memadai, sehingga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020  tentang pelayanan informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota diwajibkan memiliki SOP pelayanan dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada publik.

Mengingat peringkat Bawaslu Provinsi Gorontalo yang masih berada dizona kuning Idris berharap untuk lebih meningkatkan kinerja PPID yang ada di wilayah hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo sehingganya beliau berharap PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo bisa naik tingkat berada di zona hijau.

Dalam penutupannya Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap didalam penyusunan SOP Pelayanan Publik untuk lebih memaksimalkan waktu dari yang di berikan oleh Bawaslu RI 60 Hari bisa di kurangi menjadi 30 hari dengan memperhatikan kaidah “ kaidah penyusunan SOP oleh Bawaslu RI, hal senada disampaikan oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo, seraya berharap agar didalam penyusunan SOP ini bisa dimaksimalkan dan akan di evaluasi pada minggu berikutnya dalam rapat koordinasi yang serupa pada hari Selasa 7 April 2020 melalui media online video conference meeting.(sp)