Lompat ke isi utama

Berita

Dukcapil Pohuwato Sosialisasikan IKD, Yuyun: Layanan Kependudukan Kini Lebih Praktis

Foto

Perwakilan Dukcapil Kabupaten Pohuwato,Yuyun S. Mooduto, saat menjelaskan bahwa penerapan IKD ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam mengakses layanan publik dan pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen kependudukan dalam bentuk fisik. di kantor Bawaslu Pohuwato, Rabu (16/09/2026).

Marisa - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pohuwato terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan. Sosialisasi dan aktivasi IKD tersebut salah satunya dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rabu (16/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dukcapil Kabupaten Pohuwato, Yuyun S. Mooduto, menjelaskan bahwa penerapan IKD ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam mengakses layanan publik dan pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen kependudukan dalam bentuk fisik.

Menurut Yuyun, IKD memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, terutama dari sisi kepraktisan. Berbagai dokumen kependudukan dapat tersimpan dan diakses melalui satu aplikasi sehingga lebih mudah digunakan ketika dibutuhkan.

“IKD ini memudahkan pelayanan publik dan pelayanan kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisiknya,” ujar Yuyun dalam penyampaiannya di hadapan jajaran Bawaslu Pohuwato.

Ia menjelaskan, selain praktis karena dokumen kependudukan dapat dibawa dalam satu aplikasi, IKD juga dirancang agar mudah diakses oleh pemiliknya. Pemanfaatan identitas secara digital juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan data sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin berbasis teknologi.

“Manfaat IKD antara lain kepraktisan, karena dokumen kependudukan dapat dibawa dalam satu aplikasi, mudah diakses, memberikan keamanan data, serta membantu pelayanan publik berbasis digital,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Yuyun juga menyampaikan bahwa masyarakat yang dapat melakukan aktivasi adalah penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman KTP-El.

Kegiatan sosialisasi sekaligus aktivasi IKD di Kantor Bawaslu Pohuwato tersebut turut didampingi Yanti Pakaya, Fadlun Sahrain, dan Yanti Ishak dari Dukcapil Kabupaten Pohuwato. Mereka membantu memberikan penjelasan serta mendampingi proses aktivasi IKD bagi jajaran Bawaslu Pohuwato.

Foto
Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mengikuti sosialisasi aktivasi IKD yang di selenggarakan oleh Dukcapil Kabupaten Pohuwato dalam mendorong pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Hal tersebut ditandai dengan kunjungan Dukcapil ke Kantor Bawaslu Pohuwato untuk memberikan sosialisasi sekaligus melaksanakan aktivasi IKD secara langsung, Rabu (16/09/2026).

Melalui kegiatan tersebut, Dukcapil Pohuwato berharap pemanfaatan IKD semakin dipahami masyarakat dan dapat mendukung peralihan layanan administrasi kependudukan menuju sistem yang lebih praktis, mudah diakses, aman, dan berbasis digital.