Disiplin Absensi Jadi Penentu Tukin, Rahmat Mantau Tegaskan Kepatuhan ASN dalam Rapat Internal
|
Marisa – Kepala Sub Bagian Administrasi, Rahmat Mantau, memaparkan metode penilaian kinerja sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dalam rapat internal penyesuaian jam kerja yang digelar pada Senin (30/03/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Rahmat A. Djakaria serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Pohuwato.
Dalam paparannya, Rahmat Mantau menegaskan pentingnya kedisiplinan pegawai dalam memenuhi kewajiban administrasi kehadiran, baik saat bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA). Menurutnya, aspek kehadiran menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja yang berdampak langsung terhadap pembayaran tukin.
“Metode penilaian kinerja ini disusun untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas dalam pemberian tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai,” ujar Rahmat Mantau dalam rapat tersebut.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai tidak mengabaikan kewajiban pengisian absensi secara daring saat menjalankan WFA. Selain itu, bagi pegawai yang melaksanakan WFO diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran melalui sistem pinjer print sebagai bukti kehadiran fisik di kantor.
“Kami tegaskan agar tidak ada lagi pegawai yang lalai mengisi absen online saat WFA maupun tidak melakukan pinjer print saat WFO. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmat Mantau menambahkan bahwa penyesuaian jam kerja dan penerapan sistem penilaian kinerja ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin serta produktivitas ASN, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kerja yang lebih efektif dan profesional.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, kami optimistis kualitas kinerja pegawai akan semakin meningkat dan berdampak pada pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.