Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Dicermati, 48 Nama Pemilih Masuk Saran Perbaikan Bawaslu

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat menyerahkan saran perbaikan hasil pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada KPU Kabupaten Pohuwato, Kamis (24/09/2026).

Marisa - Bawaslu Kabupaten Pohuwato menyerahkan saran perbaikan hasil pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada KPU Kabupaten Pohuwato, Kamis (24/09/2026).

Saran perbaikan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga bersama Anggota Bawaslu Pohuwato Munawar, didampingi staf teknis Bawaslu Pohuwato. Penyerahan berlangsung di Gedung C KPU Pohuwato dan diterima langsung Anggota KPU Pohuwato Usman Dunda dan Dian F. Pakaya, Kepala Sekretariat KPU Pohuwato Silvani Polapa, serta Kasubbag Perencanaan dan Data Romy Hilimi.

Saran perbaikan merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan uji petik yang dilakukan Bawaslu Pohuwato terhadap data pemilih dalam pelaksanaan PDPB. Salah satu hasil yang disampaikan berkaitan dengan 48 nama pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pencermatan dan uji petik, masih terdapat nama pemilih yang tercatat dalam sistem data pemilih meskipun berdasarkan informasi dan dokumen pendukung telah dinyatakan meninggal dunia. Temuan tersebut diperkuat dengan adanya akta kematian maupun surat keterangan (suket) kematian dari pemerintah desa terkait.

Amran Hulubangga mengatakan penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan hasil pengawasan terhadap data pemilih dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran PDPB.

“Kami menyampaikan saran perbaikan ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan di lapangan. Dari pencermatan tersebut terdapat 48 nama pemilih kategori TMS karena meninggal dunia yang masih tercatat dalam sistem data pemilih, sementara sudah terdapat dokumen pendukung berupa akta kematian maupun surat keterangan kematian dari desa,” ujar Amran.

Menurutnya, data tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran agar data pemilih yang dikelola dapat semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Harapan kami, data dan dokumen yang kami sampaikan dapat menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan pencermatan dan perbaikan pada pemutakhiran data pemilih berikutnya,” tambahnya.

Penyerahan saran perbaikan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Hasil uji petik yang ditemukan di lapangan kemudian dituangkan dalam saran perbaikan untuk menjadi bahan tindak lanjut KPU Pohuwato.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, Bawaslu Pohuwato terus mendorong agar pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan data dan kondisi faktual, sehingga kualitas data pemilih dapat terus diperbaiki dari setiap periode pemutakhiran.

Penulis dan Foto : T.R 

Editor : T.R