Data KPU dan Hasil Uji Petik Disinkronkan, Bawaslu Pohuwato Turut Mengawal Data Pemilih
|
Marisa - Setelah menyerahkan saran perbaikan hasil pengawasan uji petik kepada KPU Kabupaten Pohuwato, Bawaslu Pohuwato turut mengikuti proses sinkronisasi data pemilih sebelum pelaksanaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (24/09/2026).
Kehadiran Bawaslu Pohuwato dalam proses tersebut bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih yang akan direkapitulasi telah melalui proses pencermatan dan sinkronisasi secara bersama.
Sinkronisasi dilakukan dengan mencermati data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan KPU Pohuwato serta hasil pengawasan Bawaslu melalui uji petik di lapangan. Kedua sumber data tersebut menjadi bagian yang perlu diselaraskan agar setiap perubahan dan informasi terkait pemilih dapat terakomodasi dengan baik.
Dalam proses tersebut, Bawaslu turut memastikan hasil pengawasan uji petik, termasuk saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU, dapat menjadi bahan dalam pencermatan data sebelum ditetapkan dalam rekapitulasi PDPB.
Proses sinkronisasi dipimpin langsung Anggota KPU Pohuwato Usman Dunda, didampingi Anggota KPU Pohuwato Dian F. Pakaya, Kepala Sekretariat KPU Pohuwato Silvani Polapa, serta staf teknis KPU Pohuwato.
Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, mengatakan sinkronisasi menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pengawasan Bawaslu dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami memastikan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu dan saran perbaikan yang telah disampaikan dapat dicermati bersama dalam proses sinkronisasi. Harapannya, data hasil pengawasan tersebut dapat terakomodasi dengan baik dalam pemutakhiran PDPB sebelum dilakukan rekapitulasi,” ujar Amran.
Menurutnya, proses tersebut juga menjadi ruang untuk mencocokkan data berdasarkan kondisi faktual yang ditemukan Bawaslu di lapangan dengan data yang dimiliki KPU.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, menekankan pentingnya proses sinkronisasi dilakukan secara cermat agar data yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinkronisasi ini penting agar data yang akan direkapitulasi benar-benar melalui proses pencermatan bersama. Apa yang ditemukan KPU melalui proses pemutakhiran maupun hasil pengawasan Bawaslu harus dapat dipertemukan, sehingga data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munawar.
Ia menambahkan, keterlibatan Bawaslu dalam proses tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan kondisi dan informasi yang ditemukan di lapangan.
Melalui proses sinkronisasi tersebut, Bawaslu Pohuwato berharap seluruh hasil pencermatan, baik yang berasal dari proses pemutakhiran KPU maupun pengawasan uji petik Bawaslu, dapat terakomodasi secara tepat sebelum pelaksanaan rekapitulasi PDPB.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan Bawaslu Pohuwato dalam mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto : T.R
Editor : T.R