Dalam Reses DPD RI, Munawar Sampaikan Usulan Penguatan Sentra Gakkumdu
|
Marisa - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Munawar, menyampaikan perlunya penguatan kedudukan dan keberlanjutan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai bagian dari evaluasi regulasi kepemiluan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, di Aula JNJ Star, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan reses tersebut menjadi ruang bagi penyelenggara pemilu untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, termasuk tantangan penegakan hukum pemilu serta kebutuhan penguatan regulasi agar penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.
Dalam penyampaiannya, Munawar menyoroti kedudukan Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana pemilu. Menurutnya, keberadaan Sentra Gakkumdu memiliki peran penting dalam menyatukan pemahaman dan koordinasi antarlembaga ketika menangani dugaan tindak pidana pemilu.
Namun, ia menilai sifat kelembagaan yang masih ad hoc atau sementara menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi. Keberlanjutan kelembagaan dan penguatan kedudukan Sentra Gakkumdu dinilai penting agar koordinasi, pemahaman hukum, serta proses penanganan perkara dapat berjalan secara konsisten.
Munawar mendorong agar kedudukan Sentra Gakkumdu dapat diperkuat melalui pengaturan yang lebih permanen dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan dan kapasitas kelembagaan tidak hanya bergantung pada pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga dapat mendukung kesiapan penegakan hukum secara lebih terencana.
“Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pemilu. Karena itu, kedudukan dan keberlanjutannya perlu menjadi bahan evaluasi. Kami berharap ada penguatan kelembagaan melalui pengaturan yang lebih permanen, sehingga koordinasi dan pemahaman bersama dalam penanganan tindak pidana pemilu dapat terbangun secara berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat,” ujar Munawar.
Menurutnya, penguatan Sentra Gakkumdu perlu diarahkan pada kejelasan kedudukan, kesinambungan koordinasi, serta peningkatan pemahaman bersama antara unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan. Hal tersebut penting agar setiap proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi regulasi kepemiluan, sehingga pengaturan mengenai penegakan hukum pemilu semakin mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Penyampaian tersebut merupakan bagian dari diskusi bersama penyelenggara pemilu dalam kegiatan reses Syarif Mbuinga selaku Anggota DPD RI Provinsi Gorontalo. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu dan KPU Kabupaten Pohuwato menyampaikan berbagai persoalan regulasi yang ditemukan selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Dengan penguatan regulasi dan kelembagaan yang tepat, penanganan dugaan tindak pidana pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional serta mendukung terwujudnya proses pemilu yang berintegritas.
Penulis & Foto : T.R
Editor : T.R