Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Beban Pencatatan, Bawaslu Pohuwato Identifikasi BMN yang Tak Lagi Digunakan

Foto

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, bersama Pengelola BMN Ostin Lihu, dan Fitri Abdul Azis, saat memperkuat tata kelola dan akuntabilitas laporan keuangan, khususnya terkait pengelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan Barang Milik Negara (BMN). Upaya tersebut dilakukan melalui rapat bersama Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/08/2026).

Marisa – Bawaslu Kabupaten Pohuwato memperkuat tata kelola dan akuntabilitas laporan keuangan, khususnya terkait pengelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan Barang Milik Negara (BMN). Upaya tersebut dilakukan melalui rapat bersama Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/08/2026).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, bersama Pengelola BMN Ostin Lihu dan Fitri Abdul Azis mengikuti rapat yang membahas langkah-langkah penataan dan pencatatan aset secara lebih tertib. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan BMN dilakukan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni. Dalam arahannya, La Bayoni menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) agar lebih cermat dalam melakukan identifikasi terhadap BMN yang sudah tidak digunakan.

“Sebagai Kuasa Pengguna Barang, kita harus lebih cermat dalam mengidentifikasi BMN yang sudah tidak digunakan. Aset yang memang sudah tidak digunakan agar segera diproses untuk dilakukan penghapusan sesuai ketentuan,” ujar La Bayoni.

Menurutnya, ketelitian dalam mengidentifikasi kondisi dan status BMN menjadi penting untuk menjaga kualitas pencatatan aset. BMN yang sudah tidak digunakan dan tidak segera ditindaklanjuti dapat menjadi beban dalam administrasi serta pencatatan aset pada laporan keuangan.

“Jangan sampai barang yang sudah tidak digunakan tetap tercatat dan menjadi beban dalam pencatatan BMN. Karena itu, proses identifikasi dan penghapusan harus dilakukan secara tertib, cermat, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Rahmat A. Djakaria mengatakan, arahan tersebut menjadi perhatian jajaran Sekretariat Bawaslu Pohuwato dalam meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMN. Pihaknya akan memastikan setiap aset yang berada dalam penguasaan satuan kerja memiliki status dan pencatatan yang jelas.

“Kami akan menindaklanjuti arahan Bawaslu RI dengan melakukan identifikasi dan penataan terhadap BMN, termasuk memastikan aset yang sudah tidak digunakan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rahmat.

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik barang, tetapi juga dengan ketepatan pencatatan, status penggunaan, serta kesesuaian antara kondisi aset dan laporan keuangan.

Rapat tersebut diikuti jajaran pengelola BMN Bawaslu dari berbagai tingkatan sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pohuwato berkomitmen mendukung terciptanya pengelolaan BMN dan laporan keuangan yang tertib, akurat, transparan, serta akuntabel.