Lompat ke isi utama

Berita

Beri arahan pada apel pagi, Rahmawaty : ada sanksi bagi Pegawai tidak hadir tanpa keterangan

Beri arahan pada apel pagi, Rahmawaty : ada sanksi bagi Pegawai tidak hadir tanpa keterangan

Pohuwato, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato “ Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Rahmawaty Dj. Pahabu, S.H Pimpin Apel Pagi yang diikuti oleh Pegawai dilingkungan Bawaslu Pohuwato, dilaksanakan di Halaman Kantor Bawaslu Pohuwato. Senin, 24/05/2021

Dalam arahannya menyampaikan œ kepada Pegawai Bawaslu Pohuwato untuk menjaga Arsip Surat, baik Surat Masuk dan Surat Keluar œ. Harap Rahmawaty saat memberikan arahan pada kegiatan Apel.

Rahmawaty menambahkan sesuai dengan Hasil Rapat bersama Pimpinan yang dilaksanakan kemarin salah satu yang dibahas yakni, œ bagi Pegawai tanpa memberikan informasi atau keterangan ketidakhadirannya dan dilakukan berulang-ulang kali. Maka bersiap-siap akan mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Korsek Bawaslu Pohuwato. Ungkap Rahmawaty

œ begitu juga dengan Pegawai yang disiplin dari sisi kehadiran, rajin melaksanakan tugasnya, juga akan mendapatkan reward œ sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai, ini semua dilakukan untuk meningkatkan kinerja Pegawai dilingkungan Bawaslu Pohuwato. Pungkas Rahmawaty.