Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato Undang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Untuk Dimintai Klarifikasi

Bawaslu Pohuwato Undang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato Untuk Dimintai Klarifikasi

POHUWATO-Minggu 06 September 2020 Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato untuk dimintai keterangan/Klarifikasi. Hal ini untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu Pohuwato berdasarkan Laporan Hasil pengawasan yang disampaikan oleh seluruh jajaran pengawas Kecamatan sekabupaten Pohuwato pada saat sebelum pleno rekapitulasi Daftar Hasil Pemilih hasil pemutkhiran (DPHP) dan pada saat pengawasan Pleno DPHP tingkat kecamatan.


Berdasarkan Laporan hasil pengawasan tesebut kemudian Bawaslu Kabupaten Pohuwato menindaklanjuti dengan menjadikannya temuan dugaan pelanggaran.
Pada Klarifikasi tersebut Ketua dan Anggota KPU kabupaten Pohuwato menjawab semua pertanyaan yg diajukan oleh Tim Pemeriksa yakni Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (HP3S) yg dikoordinir langsung oleh Ketua Bawaslu Pohuwato Zubair S. Mooduto, SH.,MH.


dan untuk selanjutnya prosesnya akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan/Klarifikasi, dan diakhiri dengan Kajian serta Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Pohuwato


mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)