Bawaslu Pohuwato Terapkan SE Nomor 30 Tahun 2025, Perdengarkan Lagu Kebangsaan dan Mars Bawaslu Tiap Pekan
|
Pohuwato, Jum'at, (04/07/2025) – Bawaslu Kabupaten Pohuwato mulai menerapkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu pada hari-hari tertentu dalam sepekan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan integritas di lingkungan kerja.
Berdasarkan edaran tersebut, setiap Senin dan Kamis diperdengarkan Lagu Indonesia Raya, Rabu memperdengarkan Mars Bawaslu, dan Jumat diisi dengan pemutaran lagu-lagu nasional, seperti “Mars Pancasila”, “Bagimu Negeri”, “Satu Nusa Satu Bangsa”, dan “Maju Tak Gentar”. Pemutaran lagu dilakukan secara serentak setelah kegiatan kerja bakti, tepat pukul 10.00 WITA.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya bentuk pelaksanaan instruksi dari Bawaslu RI, tetapi juga bagian dari pembangunan karakter ASN di internal Bawaslu Pohuwato.
“Ini bertujuan mewujudkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan dan jiwa korsa bagi seluruh pegawai. Dengan berdiri tegap menyanyikan atau mendengarkan lagu kebangsaan, kami ingin membentuk mentalitas yang cinta tanah air dan profesional,” ujar Rahmat.
Sebagian pegawai yang berada di kantor terlihat antusias dan khidmat mengikuti kegiatan ini. Mereka berdiri di tempat kerja masing-masing dengan sikap sempurna saat lagu dikumandangkan melalui pengeras suara kantor.
Kegiatan ini akan menjadi rutinitas mingguan ditengah kondisi WFA yang dijalankan secara berkelanjutan, dan diharapkan dapat memperkuat semangat kolektif dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu yang berintegritas dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
Penulis : Radja
Foto : Humas