Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato Tegaskan Komitmen Disiplin ASN, Tindaklanjuti Sosialisasi PP 94/2021

Foto

Pohuwato, Selasa 15 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Pohuwato menggelar rapat internal, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi secara daring bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo. Fokus utama rapat adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, khususnya terkait kehadiran ASN di lingkungan sekretariat.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) serta Data dan Informasi (Datin). Ia menegaskan bahwa aturan tersebut perlu menjadi pegangan bersama untuk memperkuat budaya kerja yang tertib dan profesional.

Kami sangat mendukung sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi. Ini menjadi bagian penting dari upaya membangun kedisiplinan dan integritas pegawai,” ungkap Yolanda.

Foto

Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato, Rahmat A. Djakaria, juga menegaskan bahwa rapat ini merupakan respons cepat atas arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo dan para pejabat struktural lainnya yang disampaikan dalam rapat virtual sebelumnya.

Pertemuan hari ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama Bawaslu Provinsi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN memahami dan menjalankan aturan ini secara konsisten,” kata Rahmat.

Foto

Rapat ini turut dihadiri oleh para Kepala Sub Bagian serta seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Pohuwato. Selain penegasan terhadap pentingnya kehadiran dan kedisiplinan pegawai, forum ini juga dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi internal dan penyamaan persepsi dalam penerapan regulasi kepegawaian.

Dengan pelaksanaan rapat ini, Bawaslu Pohuwato menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan serta mendorong peningkatan kinerja aparatur yang profesional, akuntabel, dan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Radja

Editor dan Foto : T.R