Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pohuwato Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas dalam Rapat Evaluasi Bawaslu Provinsi Gorontalo

Foto

Bawaslu Kabupaten Pohuwato, saat mengikuti Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Coktas pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (13/03/2026).

Marisa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mengikuti Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (13/03/2026).

Dari Bawaslu Pohuwato, kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga dan Munawar, Kepala Sekretariat Bawaslu Pohuwato Rahmat A. Djakaria, Kepala Subbagian P2H, Herlinda Mansur, serta staf teknis Bawaslu Pohuwato.

Rapat evaluasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad, Lismawy Ibrahim, Wahyudin Akili, dan John Hendri Purba, serta didampingi Koordinator Subbagian Pengawasan Pemilu Iswan Maksum. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo sebagai forum untuk menyampaikan hasil pengawasan serta dinamika pelaksanaan Coktas di masing-masing daerah.

Dalam arahannya, Idris Usuli menekankan bahwa evaluasi terhadap hasil pengawasan Coktas merupakan bagian penting dalam memastikan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa melalui rapat evaluasi ini, jajaran pengawas pemilu dapat mengidentifikasi berbagai temuan di lapangan sekaligus memperkuat strategi pengawasan pada tahapan berikutnya agar proses pemutakhiran data pemilih semakin akurat dan akuntabel.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pohuwato Amran Hulubangga dalam pemaparannya menyampaikan hasil pengawasan Coktas yang telah dilaksanakan Bawaslu Pohuwato di dua kecamatan, yakni Kecamatan Marisa dan Paguat.

Amran menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar data yang dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas merupakan pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia. “Dari hasil pengawasan yang kami lakukan di Kecamatan Marisa dan Paguat, sebagian besar data yang diverifikasi merupakan pemilih yang telah meninggal dunia. Untuk memastikan keakuratan data, pihak desa turut membantu dengan menerbitkan surat keterangan kematian bagi pemilih yang akta kematiannya belum tersedia atau telah tercecer,” jelas Amran.

Ia menambahkan bahwa proses pengawasan Coktas berjalan dengan lancar, baik yang dilaksanakan di kantor desa maupun melalui penelusuran langsung ke rumah warga guna memastikan kebenaran data di lapangan. “Pengawasan dilakukan secara langsung di tingkat desa dan juga dengan mendatangi rumah warga untuk memastikan kondisi faktual pemilih. Secara umum, pelaksanaan pengawasan Coktas di Pohuwato berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Melalui forum evaluasi tersebut, Bawaslu Pohuwato berharap proses pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat terus diperkuat sehingga kualitas data pemilih tetap terjaga dan pelaksanaan demokrasi di daerah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.